Saturday, September 29, 2018

Lowongan CPNS Kementerian EKON

Lowongan CPNS Kementerian EKON

 


Kementrian Perekonomian atau biasa dikenal sebagai EKON atau Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia adalah pelayanan dalam pemerintahan Indonesia bertanggung jawab atas koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi. Kementerian didirikan pada tahun 1966 dan sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Utama Kepemilikan Modal Ekonomi, Keuangan, Dan Industri (EKUIN) atau Departemen Primer Ekonomi, Keuangan, dan Industri. Nama Kementerian Koordinator Perekonomian Kepemilikan Modal diluncurkan pada tahun 2000. Saat ini, EKON koordinat 15 kementerian dan instansi terkait lainnya di bidang ekonomi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010.

Kementerian EKON serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I Kementerian Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan,penyusunan, dan pelaksanaan kebijakandi bidang perekonomian.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui program rekrutmennya saat ini membuka lowongan CPNS terbaru pada bulan Oktober tahun 2017 untuk mencari calon – calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam instansi yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau lowongan CPNS ini instansi berusaha mencari individu yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja dan instansi akan tercipta suasana kondusif di lingkungan instansi. Adapun dibawah ini adalah jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang dibuka oleh pihak instansi dengan kualifikasi sebagai berikut.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Lowongan CPNS Kementerian EKON

0 comments:

Post a Comment